SULTON.ID – Nama Google akhirnya masuk dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.
Jika melihat ketentuan tersebut, seharusnya Google sudah aman dari ancaman blokir bagi para PSE, yang tak segera melakukan pendataan pada pemerintah.
Tetapi, tercatatnya nama Google ini di situs PSE Kominfo tak serta merta membuat posisi mereka aman.
Pasalnya, Google yang didaftarkan bukan berasal dari perusahaan induk langsung yakni Google LLC yang bermarkas di Amerika Serikat.
Namun Google didaftarkan melalui CV, PT, atau perusahaan milik perorangan, bukan Google LLC. Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat pada Selasa, (19/7/2022).
Misalnya, ada satu nama Google didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Google lainnya juga didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari, bukan melalui perusahaan Google langsung.
Ini sebenarnya cukup memberikan masalah, karena artinya perusahaan-perusahaan itu masih belum melakukan pendaftaran secara resmi.
Sebagai contoh, media sosial TikTok adalah media sosial yang melakukan pendaftaran secara resmi.
TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTok Shop, dan TikTok for Business melalui perusahaan bernama TikTok Pte Ltd yang merupakan perusahaan resmi mereka.
Shopee juga melakukan hal yang sama. Layanan aplikasi Shopeefood serta website dan aplikasi Shopee didaftarkan langsung.
Jika melihat hal ini, maka Google masih terancam kena blokir oleh pemerintah pada 20 Juli 2022.
Pasalnya, perusahaan inti mereka masih belum melakukan pendaftaran secara langsung ke situs Kominfo.