Dinilai Tak Adil Tentang Aturan Pemilu, Partai Buruh Sambangi KPU Hari Ini

Partai Buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. (foto: instagram Partai Buruh)

SULTON.ID – Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mewakili partainya mempertanyakan regulasi KPU untuk pemilu 2024.

Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang di nilai tidak adil.

Kabarnya hari ini, Kamis, (9/6/2022) Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus komite eksekutif akan menyambangi kantor KPU sebagai upaya lanjutan untuk mempertanyakan hal tersebut.

Said menjelaskan, Partai Buruh mempersoalkan aturan terkait keanggotaan seseorang di suatu partai politik (parpol) harus bersesuaian dengan alamat yang tertera pada KTP elektroniknya.

“(Hal itu tertulis) dalam PKPU maupun dalam draft PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi,” kata Said, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (8/6/2022).

Menurut Said aturan itu berdasarkan syarat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Undang-Undang itu tercantum bahwa parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Said menuturkan, KPU telah salah menafsirkan kata ‘penduduk’ dalam rujukan peraturan pemilu itu.

Dari aturan itu PKPU menuturkan bahwa seseorang dengan alamat KTP Kabupaten Semarang, misalnya, hanya boleh mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di kabupaten tersebut.

Artinya, lanjut dia, status sebagai anggota parpol tidak akan diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota lain di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku sekali pun faktualnya yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” ujar Said.

Menurutnya, KPU menilai satu-satunya parameter penduduk adalah KTP, padahal tidak demikian adanya. Ujar Said.

Ketua Partai Buruh itu menganggap bahwa aturan itu bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara, sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

“Sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara saja, seperti untuk menjadi Caleg DPR RI atau DPD RI tidak ada kewajiban calon harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihan,” ucapnya lagi.

Said menegaskan, definisi penduduk sendiri telah jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Menurutnya sudah sangat jelas tolok ukur penduduk yang sesungguhnya bukanlah KTP melainkan tempat tinggal.

Oleh sebab itu, kata dia, Partai Buruh akan mendatangi kantor KPU untuk menanyakan hal tersebut.

Hal itu dilakukan agar saat masa verifikasi faktual keanggotaan, tidak ada anggota partainya yang dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena yang bersangkutan tidak terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di kabupatan atau kota yang berbeda alamat dengan KTP.

Related posts