Siap-siap, Mulai 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

LPG 3 Kg (Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)

SULTON.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan mengatur pembelian gas LPG 3 kg menggunakan e-KTP mulai 2023.

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, aturan ini dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Read More

“Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujar Tutuka seperti dilansir dari Kompas.com pada Rabu (28/12/2022).

Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah.

Ia menambahkan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, saat ini pihaknya menyelaraskan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan konsumen gas LPG 3 Kg.

“Kita sedang mensinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg, data P3KE akan diinput dalam web based subsidi tepat,” ujar Irto

Irto menjelaskan cara membeli LPG 3 kg dengan KTP. Masyarakat tidak perlu lagi mengunduh aplikasi ataupun QR Code. Namun, hanya melakukan pembelian seperti biasa dan hanya tunjukkan KTP.

“Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP,” tutur Irto.

Related posts