SULTON.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sejumlah 530.028 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, seperti dilansir dari menpan.go.id pada Selasa (13/09).
Dari total 530.028 yang dibutuhkan ditetapkan untuk kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
MenPAN RB juga mengumumkan rincian kebutuhan ASN untuk formasi PPPK bagi instansi daerah yakni 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex.
Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II.
Lalu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Alex menambahkan, untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian,” kata Nunuk.
Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.