SULTON.ID – Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengklaim bahwa Kepulauan Riau Indonesia dan pulau Pedra Branca di Singapura harusnya merupakan bagian dari Malaysia.
Terkait pernyataan tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani mengatakan bahwa pernyataan Mahathir Mohamad tersebut perlu dikonfirmasi kembali.
Pasalnya, menurut Jaleswari posisi Mahathir ketika menyampaikan pernyataan kontroversial itu adalah sebagai pihak pemerintah Malaysia atau pandangan pribadi.
“Perlu dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi,” katanya, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, (21/6/2022).
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya
Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.