Inilah Aturan Baru Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Getty Images)

SULTON.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar kelayakan penyediaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi serta tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

“Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta,” tulis Pasal 3 , seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, (4/8/2022).

Dalam peraturan itu disebutkan juga bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme yakni;

1. Pembelian tanah dan bangunan;
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Sementara itu, perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan menteri keuangan, setelah menerima pengajuan permohonan dari menteri sekretaris negara.

Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.

“Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tulis pasal 7 PMK ini.

Setelah itu, maka mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, rinciannya:

– Total nilai tanah
– Total nilai bangunan
– Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.

“Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata aturan tersebut.

Related posts