Hari Ini, DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Getty Images)

SULTON.ID – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hari ini Selasa (13/9/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan rapat paripurna ini digelar setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September,” kata Pras seperti dilansir dari Detik News pada Selasa (13/9/2022).

Masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI sendiri akan habis bulan depan pada 16 Oktober 2022. Setelah mengumumkan pemberhentian Anies, rapat dilanjutkan dengan mengumumkan tiga Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI.

“Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar rapim usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing fraksi,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, ia mengatakan rapat paripurna hari ini merupakan pengumuman masa akhir Anies-Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir.

Menurut Rani dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada. Ia pun meminta Anies untuk hadir langsung dalam proses tersebut.

“Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau, tapi (masa) dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang,” ujar Rani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.

Related posts