Mulai Tahun Ini Kelas 1, 2, 3 BPJS Dihapus, Menkes: Semua RS Disamakan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Istimewa)

SULTON.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.

Melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus disamakan.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini,” ungkap Budi di Jakarta, Rabu (8/2/2023)

Dalam penerapan KRIS, maka ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujarnya.

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.

“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya.

Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seperti diketahui, penerapan BPJS Kesehatan yang saat ini digunakan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Hal itu tentunya akan membedakan jenis pelayanan dan fasilitas yang didapat.

Related posts