SULTON.ID – Baru-baru ini viral aksi seorang ibu yang melakukan aksi damai dengan membawa spanduk dengan tulisan ‘Tolong, anakku butuh ganja medis’ di tengah keramaian Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada Minggu, (26/6/2022).
Diketahui bahwa ia adalah Santi, seorang ibu asal Sleman Yogyakarta yang sedang memohon agar hakim MK melegalkan penggunaan ganja medis di Indonesia untuk kesembuhan anaknya yang mengidap Cerebral Palsy.
Aksi damai yang digelar Santi sukses menyita perhatian publik, salah satunya penyanyi tersohor Andien Aisyah yang menceritakan pengalamannya bertemu sosok kuat tersebut di tengah aktivitasnya berolahraga pagi.
“Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis ..,” ujar Andien seperti dilansir dari Pikiran Rakyat pada Senin, (27/6/2022).
Sedikit bertukar cerita, dari situ Andien mengetahui bila buah hati Santi mengidap kelainan otak.
“Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil,” ujar dia.
Pada unggahan itu memang tampak seorang anak duduk di kereta dorong atau stroller dengan kepala disanggah bantal dan tubuh diikat sabuk pengaman.
Setelah diabadikan dan diunggah ke media sosial, saat ini banyak yang menyadari bila legalisasi ganja medis di Indonesia masih menjadi dilema panjang.
Berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tanaman ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan I.
Dilihat dari golongannya, maka penggunaan ganja berisiko melawan hukum ditinjau dari Pasal 111 UU Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.