SULTON.ID – Seorang pedagang minyak goreng di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara diringkus polisi akibat mengurangi timbangan dagangannya.
Modus kejahatan pelaku berinisial BJ itu terungkap setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik pelaku.
Pelaku kemudian diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
“Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jerigen. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Erlin Tang Jaya, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat (3/6/2022).
Dengan modus tersebut, pelaku diprediksi mendapatkan keuntungan sangat besar yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Erlin menjelaskan, selama beroperasi menjual minyak goreng dengan modus itu, pelaku mendapatkan selisih Rp1.973 per kg dari harga eceran Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.
“Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 3 Juni 2022.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti, berupa timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.
BJ pun disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.